Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Artinya wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan pengertian tersebut ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.
A. Susunan Pemerintahan Daerah
Pada Pasal 1 Angka 3 Undang- undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah.
| No. | Undang-Undang | Susunan Pemerintahan Daerah |
|---|---|---|
| 1. | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 |
|
| 2. | Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 |
|
| 3. | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 |
|
| 4. | Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 |
Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) . Kepala Dearah :
|
| 5. | Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 |
|
| 6. | Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 |
|
| 7. | Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 |
|
| 8. | Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 |
|
B. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita- cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Beberapa kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya adalah sebagai berikut.
| No. | Undang-Undang | Kewenangan Pemerintahan Daerah |
|---|---|---|
| 1. | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 |
|
| 2. | Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948 |
|
| 3. | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957 |
|
| 4. | Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 |
|
| 5. | Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965 |
Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD. |
| 6. | Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 | Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. |
| 7. | Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 |
|
| 8. | Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 |
|
Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh Pemerintah Pusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh Presiden, bupati/,walikota oleh Menteri Dalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dipilih langsung oleh rakyat.
| No. | Sistem Pemilihan | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| 1. | Penunjukan oleh Pemerintah Pusat | Tidak perlu mengeluarkan banyak biaya atau biaya lebih untuk pemilihan kepala daerah | Kepala daerah yang ditunjuk cenderung orang yang dekat dengan presiden yang belum tentu mengenal daerah yang menjadi wewenangnya |
| 2. | Dipilih oleh DPRD | Meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat serta lebih efisien anggaran atau dana | Kepala daerah terpilih adalah orang yang dekat dengan partai politik yang belum tentu sesuai dengan keinginan rakyat |
| 3. | Dipilih oleh Rakyat | Sesuai dengan kehendak rakyat serta sesuai dengan slogan dari rakyat untuk rakyat. | Biaya politik yang tinggi mengakibatkan kepala daerah cenderung korupsi saat menjabat. |







0 komentar:
Post a Comment
Mohon tidak memasukan link aktif.